SUKABUMI — Proses hukum terhadap delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap lanjutan. Pada Senin (4/8), Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi secara resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam agenda Tahap II penanganan perkara.
Kedelapan tersangka berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y, diduga terlibat dalam aksi pengrusakan yang terjadi pada Jumat (27/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut dipicu oleh kecurigaan sebagian warga terhadap fungsi rumah singgah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah non-Muslim.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Dalam waktu 2×24 jam sejak laporan diterima, penyidik telah menetapkan delapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” ujar Samian, Selasa (5/8).
Barang bukti yang diserahkan meliputi sisa material bangunan yang dirusak, dokumentasi visual, serta keterangan saksi dari lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami telah menyerahkan delapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Cibadak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” jelas Aah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Setiap bentuk tindakan main hakim sendiri atau perusakan adalah pelanggaran hukum. Percayakan proses penegakan hukum kepada aparat,” tegasnya.
Meski motif utama di balik aksi pengrusakan belum diungkap secara eksplisit, dugaan masyarakat terhadap aktivitas ibadah non-Muslim di lokasi tersebut menjadi isu sensitif. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi prasangka atau tekanan kelompok tertentu.
Sebagai langkah antisipatif, Polres Sukabumi bersama jajaran Forkopimda telah menggelar dialog lintas tokoh agama dan masyarakat guna menjaga kerukunan dan mencegah ketegangan horizontal.
Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, tahapan penyidikan dinyatakan selesai. Proses kini berlanjut ke tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Kami serahkan seluruh berkas, barang bukti, dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum akan bergulir di pengadilan,” pungkas AKBP Samian.(den/d)