ATR/BPN Gandeng Stranas PK Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah

4 days ago 12

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi dalam perubahan tata guna lahan.

Dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN, bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tujuan utama rencana aksi tersebut adalah menahan laju alih fungsi sawah menjadi lahan non-sawah.

“Tujuan utama kita adalah menjaga ketahanan pangan dan mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan begitu, kita bisa meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujarnya saat rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Moratorium Terbatas dan Perbaikan Data

Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Upaya ini akan disertai dengan cleansing data sawah guna memperbaiki ketidaksesuaian yang selama ini kerap terjadi.

“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat adalah memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Nusron.

Rencana aksi yang dirancang bersama Stranas PK mencakup enam fokus utama, yakni kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret berupa revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan lintas kementerian.

Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mendampingi penyusunan rencana aksi, tetapi juga memastikan arah kebijakan ATR/BPN sesuai dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.

“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan rencana aksi ini bukan hanya responsif, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” tegasnya.

Stranas PK menargetkan dua capaian besar dari program ini, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional yang menjadi rujukan bersama pemerintah pusat dan daerah. Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.

Rapat yang berlangsung di Jakarta tersebut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama ATR/BPN, serta perwakilan Stranas PK, antara lain Tenaga Ahli Tim Teknis Muhammad Isro dan Pengolah Data serta Informasi Agung.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah, tidak hanya demi kepastian tata ruang yang berkeadilan, tetapi juga demi menjaga kedaulatan pangan bangsa di masa depan, pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |