Oknum Kades di Ciemas Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Bantuan Perahu

4 days ago 20

SUKABUMI — Dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Mandrajaya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Mereka menuduh sang kades melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait bantuan perahu nelayan.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (4/6/2025) lalu oleh pelapor bernama Nuryaman dan Dihan. Keduanya datang ke Mapolres Sukabumi didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Efri Darlin M. Dachi, Ratna Mustika Sari, dan Rolan Benyamin P. Hutabarat.

Dalam keterangannya, Nuryaman mengaku merasa ditipu setelah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum kades, dengan iming-iming akan mendapatkan bantuan perahu fiber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

“Awalnya saya dijanjikan perahu bantuan dari pokir. Saya setor uang secara bertahap, sampai Rp29 juta dari total yang diminta Rp 33 juta. Saya nelayan, sangat berharap bantuan itu karena untuk menunjang pekerjaan saya di laut,” ujarnya.

Nuryaman menuturkan, dirinya sudah berkali-kali menagih janji tersebut, namun tidak kunjung terealisasi. Merasa dipermainkan, ia kemudian melapor ke polisi. Namun, setelah pelaporan itu, ia justru mengalami hal yang tidak biasa.

“Beberapa hari setelah laporan, saya didatangi keluarga pak kades. Mereka memohon agar saya mencabut laporan. Bahkan, pak kades sendiri sampai sujud-sujud minta damai, tapi saya bilang saya tidak bisa memutuskan karena urusan sudah saya serahkan ke pengacara,” bebernya.

Hal serupa dialami Dihan, yang mengaku dijemput oleh seseorang yang mengaku dari pihak keluarga kades dengan alasan menolong ibu kepala desa yang sedang pingsan. Namun, setibanya di rumah kepala desa, suasana justru berubah.

“Saya dijemput malam-malam saat baru pulang mencari burung. Katanya ibu pak kades pingsan, makanya saya ikut. Tapi sampai di rumahnya, malah dibujuk terus agar mencabut laporan. Pak kades terus mohon-mohon, bahkan mengancam kalau ibunya meninggal karena stres memikirkan perkara ini, dia akan tuntut balik sampai kiamat,” terangnya.

Dihan juga mengaku sempat merasa tertekan dan takut, apalagi saat disodori dokumen untuk ditandatangani. Meski akhirnya bersedia menandatangani dokumen tersebut, ia merasa melakukannya dalam kondisi tidak nyaman.

“Saya minta pengacara saya dihubungi dulu, minimal lewat video call. Tapi ditolak. Saya terpaksa tanda tangan karena merasa tertekan dan takut. Apalagi pak kades bilang akan melapor balik kalau perkara ini tidak dicabut,” ungkapnya.

Sementara itu, Efri Darlin M. Dachi kuasa hukum mengungkapkan, telah membuat laporan terhadap oknum kades ke kepolisian dalam hal ini polres Sukabumi pada 4 Juni lalu, dengan unsur dugaan tindak pidana 378 junto 372 penipuan dan penggelapan, adapun yang dilaporkan oknum kepala desa Mandrajaya.

“Adapun korelasinya terkait perkara ini kenapa ada oknum dewan, karena ada pernah didatangi kedua nelayan ini yang diajak oleh oknum kepala desa, ini merugikan klien kami, mereka diajak kalau kalian tidak percaya yuk kita datang ke dewan, dewan siapa mereka tidak tahu pada saat itu,” bebernya.

“Setelah diajak ketemu dengan pak dewan dan dijanjikan akan diserahkan perahu dua unit itu kepada korban nelayan ini pada bulan Mei, tapi sampai bulan Mei tak kunjung juga diserahkan atau direalisasikan perahu tersebut yang dibayarkan oleh klien kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Efri Darlin M. Dachi menyatakan, setelah yang dilaporkan oknum kepala kemudian muncul nama salah satu anggota DPRD belakangan.

“Prosesnya hari ini kita berada lagi di polres sukabumi untuk mendampingi klien kami, untuk dimintai keterangan lanjutan dari 4 juni kemarin, kami selaku kuasa hukum menekankan bahwa dasar kami untuk melaporkan, membuat laporan resmi ini tidak ada kaitannya dengan politik, seperti yang lagi viral viralnya yang lagi trending saat ini. Kami baik ibu Ratna pak Hutabarat kami melaporkan ini murni tanpa ditunggangi oleh politik. Apalagi ada isu bahwa ada bohir bohir yang menggiring membiayai opininya, kami clearkan sekarang itu tidak ada itu keluru menurut kami,” tuturnya.

Ditambahkan, Rolan Benyamin P. Hutabarat, pihaknya sudah mengetahui fakta fakta dan sudah banyak di media beredar, intinya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pemberatan lebih pasnya dilakukan oleh pejabat umum atau ASN atau lainnya.

“Jadi ini memang murni dugaan tindak pidana yang kami laporkan, banyak sekarang beredar di media itu adu narasi sepertinya kita lihat, adu narasi adu reaksi yang mencoba menggiring opini,” tuturnya.

“Kita tegaskan disini, kita murni melaporkan tindak pidana, jadi tidak ada unsur unsur politik. Kita murni melaporkan mendampingi klien untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi para nelayan yang terkena indikasi program bantuan, tetapi ternyata ada penyalahgunaan disitu,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Ratna Mustikasari menegaskan, kaitan alat bukti dari nelayan yakni kuitansi, kedua nelayan yakni Dihan dan Nuryaman memang saat menyerahkan uang diberikan kwitansi oleh oknum kepala desa tersebut dan bahkan di cap dengan cap kepala desa.

“Jadi itu bukti yang tak terbantahkan itu jelas sekali mereka memberikan sejumlah uang yang diminta dan kadesnya memberikan tanda terima yang di cap dengan cap desa tersebut,” katanya.

Dihubungi terpisah, nama anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, ikut disebut dalam kasus ini mengaku pernah didatangi oleh dua pelapor dan oknum kades. Namun, Andri membantah telah terlibat atau menjanjikan bantuan perahu secara pribadi.

“Saya tidak pernah kenal dengan kedua nelayan itu. Waktu itu mereka datang ke rumah dalam suasana mediasi. Saya hanya memfasilitasi komunikasi saja, karena mereka datang bersama kepala desa,” ujar Andri saat dikonfirmasi.

Andri menegaskan bahwa bantuan dari program pokir tidak mungkin diberikan secara personal tanpa prosedur yang jelas.

“Kalau memang bicara program, tentu harus ada kelompok, verifikasi dinas, dan mekanisme resmi lainnya. Tidak bisa bantuan diberikan begitu saja secara personal,” tuturnya.

Andri juga membantah adanya tekanan atau intimidasi saat pertemuan itu berlangsung. Ia menyebut semuanya berjalan kekeluargaan. Bahkan jauh sebelumnya telah menyarankan kepala desa untuk segera mengembalikan uang jika memang bantuan tidak kunjung terealisasi.

“Saya sudah bilang ke kades, kalau belum ada barangnya, kembalikan saja uangnya. Itu sudah saya sampaikan jauh-jauh hari,” ucapnya.

Kasus ini kini tengah diproses oleh Polres Sukabumi. Tim kuasa hukum kedua pelapor menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan, terutama bagi masyarakat kecil seperti nelayan yang menjadi korban.

“Progres laporan nelayan sedang berjalan proses penyelidikan,” singkat Iptu Hartono Kasat Reskrim Polres Sukabumi. (ndi/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |