Kadisdik Jabar Purwanto Sosialisasi Penerapan Jam Malam di Jabar, Ini Poin Pentingnya

1 week ago 39

BANDUNG – Penerapan Jam Malam bagi peserta didik mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB telah diberlakukan di wilayah Jawa Barat (Jabar). Hal itu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.

Meskipun baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Purwanto langsung ‘tancap gas’ bersama Sekdisdik Jabar, Deden Saepul Hidayat serta para Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di beberapa wilayah mulai melakukan sosialisasi dan pengawasan ke beberapa tempat, pada Minggu (1/6/2025) malam.

Dikatakan Purwanto, bahwa sosialisasi dan pengawasan dilaksanakan serentak di 13 KCD di Jabar. “Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Disdik kabupaten, kota, dan provinsi, 13 KCD, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat serta kepala desa,” tuturnya, dikutip laman Disdik Jabar, Senin (2/6/2025).

Bahkan, tambahnya, ada daerah yang Bupatinya/Walikota yang turun langsung. “⁠Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar,” kata Purwanto.

Meskipun begitu, kata dia, sosialisasi dan pengawasan dalam penerapan jam malam bagi peserta didik ini masih perlu dibangun supporting sistem yang lebih efektif.

Adapun tujuan utama dari Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, sehingga perlu melakukan hal-hal berikut ini:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.

c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

d. Kondisi keadaan darurat atau bencana.

e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat.

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Disdik Kabupaten/Kota serta Disdik Jabar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. (Ron/Rur)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |