SUKABUMI- Anggota Komisi IV dari Dapil V Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana atau yang akrab disapa Haji Aka terpilih menjadi ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Sukabumi.
Tugas barunya ini menjadi tantangan berat yang harus dihadapi legislator asal Sukabumi ini. Di mana, keberadaan sekolah swasta semakin terkikis dengan adanya berbagai kebijakan yang tidak pro sekolah swasta.
Dikatakan Haji Aka, ada beberapa masalah yang dihadapi oleh persekolahan swasta, diantaranya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang
memperbolehkan sekolah negeri menerima murid per kelas 40 orang dengan 11 rombel, padahal sebelumnya dibatasi sampai 36 orang dengan 9 rombel.
“Kondisi ini tentunya akan semakin menyulitkan sekolah swasta dan tidak kebagian peserta didik,” ujar Haji Aka kepada Radar Sukabumi.
Ia menilai kebijakan tersebut sangat mencederai per sekolah swasta, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan kajian ulang terkait permasalahan ini.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memandang perlu penyampaian sikap dan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101/PPU-XIV/2022 yang menegaskan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar secara gratis.
“Putusan MK mengikat pemerintah bukan membatasi swasta. Putusan MK ini dimaksud untuk mempertegas kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, bukan membatasi penyelenggaraan swasta,” terangnya.
“Sekolah swasta tidak dibiayai penuh oleh APBN/APBD, sehingga masih diperbolehkan menarik iuran atau sumbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” sambung dia.
FOTO BERSAMA: Anggota Komisi IV dari Dapil V Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana atau yang akrab disapa Haji Aka foto bersama dengan pengurus BMPS usai terpilih menjadi terpilih menjadi ketua BMPS Kabupaten Sukabumi. FOTO : ISTIMEWA
Sekolah swasta merupakan mitra strategis negara, yang mana sekolah swasta juga telah terbukti menjadi bagian tak terpisahkan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. “Sekolah swasta hadir, tumbuh dan melayani masyarakat bahkan di daerah yang belum tersentuh sekolah negeri,” tambahnya.
Untuk itu, negara perlu hadir dan mendukung sekolah swasta. Jika negara mewajibkan pendidikan gratis tanpa membedakan status sekolah, maka negara juga perlu memberikan subsidi operasional langsung kepada sekolah swasta, melibatkan sekolah swasta dalam program bantuan pendidikan
dan memberikan afirmasi anggaran kepada siswa miskin di sekolah swasta.
“Kami mendukung semangat pendidikan gratis, namun kebijakan tersebut harus adil dan tidak mematikan keberlangsungan pendidikan swasta yang hidup dari partisipasi masyarakat,”pungkasnya. (why)