SUKABUMI- Anggota Komisi IV dari Dapil V Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana terus berupaya mengembangkan potensi pemuda di Jawa Barat khususnya di Sukabumi, untuk terus berperan aktif dalam berbagai hal dilingkungan masyarakat, melalui sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 tentang pedoman pelayanan kepemudaan pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Waluran tersebut, dihadiri sejumlah unsur pemuda, tokoh masyarakat se-Kecamatan Waluran serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Yusuf mengatakan, bonus demografi yang didapatkan oleh Indonesia, sebagian besar didominasi pemuda. Seyogyanya hal itu bisa ditangkap dengan mendorong pemuda agar secara aktif terlibat dalam industri ekonomi.
“Jadi bagaimana kita bisa menggali potensi pemuda yang ada di masyarakat sehingga bisa bermanfaat, dengan mengarahkan potensi yang dimiliki. Tenaga dan spirit pemuda harus disalurkan dengan benar, ” ujar legislator PKS ini.
Menurutnya, sosialisasi Perda pelayanan kepemudaan ini juga, merupakan pertimbangan dalam penyusunan aturan, yang mana tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan saat mendatang.
Oleh karena itu, untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda perlu adanya kebijakan untuk dapat dilakukan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan.
SERIUS: Sejumlah pemuda, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya saat mengikuti sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pedoman pelayanan kepemudaan di Kecamatan Waluran pada tanggal 2-3 Juni. FOTO: ISTIMEWA
“Maksud pedoman Pelayanan Kepemudaan yaitu sebagai dasar pengembangan dan perwujudan
potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab dalam pembangunan daerah provinsi saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab
dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” terang Yusuf atau yang lebih akrab disapa Haji Aka.
Untuk itu, strategi pelayanan kepemudaan untuk arah yang telah ditentukan dilakukan melalui
Kompetisi dan apresiasi pemuda, melalui
peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki. Pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas dan berorganisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak hanya itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi perlu dilakukan untuk
perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan. Selain itu, pemuda juga perlu meningkatkan keterampilan dan penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungan,” pungkasnya. (why)