PEMBINAAN: Lapas Kelas IIB Sukabumi, saat melakukan apel di Lapang Sebaguna Lapas Kelas IIB Sukabumi, belum lama ini.(IST)RADARSUKABUMI.COM – Di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, setiap warga binaan menjalani proses pembinaan dengan aturan dan perlakuan yang sama. Tak terkecuali mereka yang sedang menjalani hukuman karena perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
BAMBANG SURYANA, SUKABUMI
Jenis perkara yang menjerat warga binaan bukan menjadi dasar untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses pembinaan. Warga binaan perkara tipikor tetap mengikuti berbagai kegiatan bersama warga binaan lainnya sesuai dengan program dan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono mengatakan, tidak ada pembedaan dalam pembinaan terhadap warga binaan berdasarkan perkara yang dijalani. Seluruhnya memiliki hak dan kewajiban yang sama selama mengikuti proses pemasyarakatan. “Pembinaan bukan tentang membeda-bedakan, tetapi memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk memperbaiki diri, bertanggung jawab dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Budi kepada Radar Sukabumi, Minggu (23/8).
Menurutnya, warga binaan perkara tipikor tetap menjalani rutinitas pembinaan sebagaimana warga binaan lainnya. Mereka mengikuti apel, kegiatan keagamaan, olahraga, pendidikan, pemenuhan kebutuhan dasar serta berbagai program pembinaan yang dilaksanakan pihak lapas. Kesetaraan tersebut, menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak membedakan warga binaan berdasarkan latar belakang maupun jenis perkara. “Selama menjalani masa pidana, seluruh warga binaan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Budi menegaskan, pembinaan merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan. Hukuman yang dijalani bukan hanya tentang pembatasan kebebasan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki perilaku, membangun kedisiplinan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. “Karena itu, warga binaan tipikor tidak mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam aktivitas pembinaan. Mereka tetap mengikuti kegiatan yang telah menjadi bagian dari keseharian warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” paparnya.
Mulai dari apel pagi, kegiatan keagamaan, olahraga hingga pendidikan dan berbagai program pembinaan lainnya, seluruhnya menjadi bagian dari proses yang dijalani warga binaan. Tidak ada pemisahan perlakuan hanya karena seseorang menjalani hukuman atas perkara korupsi. “Setara dalam pembinaan, setara dalam pelayanan dan setara dalam kesempatan untuk berubah,” tegasnya.
Bagi Lapas Sukabumi, prinsip kesetaraan tersebut penting untuk memastikan proses pembinaan berjalan objektif. Setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperoleh pembinaan dan pelayanan sesuai haknya, sekaligus menjalankan kewajiban selama berada di dalam lapas.
Pembinaan juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab. Termasuk bagi warga binaan perkara tipikor, masa menjalani pidana diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan introspeksi dan memahami konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan.
Perkara korupsi memang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. “Proses pembinaan di dalam lapas tetap harus dijalankan sesuai prinsip pemasyarakatan. Tidak ada perlakuan khusus dalam kegiatan pembinaan hanya karena status atau jenis perkara warga binaan,” tuturnya.
Di sisi lain, warga binaan tetap memiliki ruang untuk memperbaiki diri. Berbagai kegiatan pembinaan menjadi sarana untuk membangun kedisiplinan, kemandirian, tanggung jawab dan kesiapan menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana. Suasana pembinaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi pun menjadi gambaran bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman. “Di dalamnya terdapat proses untuk membentuk perubahan perilaku dan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat,” cetusnya.
Dengan prinsip pembinaan yang setara, Lapas Sukabumi berupaya memastikan setiap warga binaan mendapatkan kesempatan yang sama. Tidak ada perlakuan istimewa bagi warga binaan tipikor, namun juga tidak ada pengurangan hak mereka untuk mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan. Pada akhirnya, perbedaan perkara tidak menjadi pembeda dalam pembinaan. Di balik jeruji yang sama, setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk menjalani proses, belajar dari kesalahan dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik. “Yang membedakan adalah perkara yang dijalani. Tetapi dalam pembinaan dan pelayanan, semuanya tetap mendapatkan hak dan kesempatan yang sama,” pungkasnya. (*)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)















