FOTO BERSAMA: Pengurus dan anggota DPC Peradi Cibadak Sukabumi saat melakukan foto bersama usai pelantikan 22 pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) oleh DPN Peradi, belum lama ini.FOTO: ISTIMEWASUKABUMI —Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara resmi melantik 22 pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cibadak Sukabumi, masa bakti 2026–2029 di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/8).
Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh jajaran perwakilan PBH DPN Peradi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.
Melalui pelantikan ini, Kukun Kurniansyah kembali dipercaya memegang tongkat komando kepemimpinan PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi. Kukun menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab moral dan yuridis untuk memperluas jangkauan keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Akses terhadap hukum masih menjadi tantangan mendasar. Penegakan hukum tidak boleh sekadar bernuansa kaku atau sebatas penerap aturan textbook, melainkan wajib mengintegrasikan tiga asas utama: kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (*gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit),” ujar Kukun.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law tanpa diskriminasi. Secara khusus, PBH DPC Peradi Cibadak mendesak Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Cibadak untuk merespons mandat konstitusi Pasal 28D UUD 1945 melalui kerja sama penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Cibadak, Ferdy Ferdian, menyampaikan bahwa prosesi pelantikan oleh DPN Peradi memberikan asas legalitas serta legitimasi formal bagi kepengurusan PBH.
“Pelantikan ini memformalkan pengesahan Surat Keputusan (SK) dari DPN. Kami menekankan agar seluruh advokat yang tergabung dalam PBH bekerja profesional, menjaga integritas tinggi, dan patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum cuma-cuma (pro bono),” tegas Ferdy.
Melengkapi agenda pengukuhan, DPC Peradi Cibadak turut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi. Kemitraan ini ditujukan untuk memberikan kerangka perlindungan, konsultasi, serta pendampingan hukum komprehensif bagi para pelaku usaha di daerah.
Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais, menyambut positif kolaborasi strategis ini sebagai langkah preventif mitigasi risiko hukum dalam dunia bisnis.
“Sinergi ini penting tidak hanya pada tahap penanganan perkara (litigasi), tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum berkala untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Sudarno.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun konsultasi hukum gratis, Sekretariat PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi beroperasi di Jalan Siliwangi Nomor 10, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (why)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)















