Sentil Perangkat Daerah, Wali Kota Sukabumi: Jangan Cuma Cepat Serap Anggaran, Mana Hasilnya?

7 hours ago 12
Penandatangangan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Sukabumi.Penandatangangan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

RADARSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi menyatukan langkah dalam menentukan arah penggunaan anggaran pada sisa tahun 2026. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (21/8) pagi. Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi. Bagi Pemkot Sukabumi, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran. Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk memastikan anggaran yang tersisa pada 2026 diarahkan kepada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, perubahan anggaran harus dibaca sebagai kesempatan untuk melakukan penajaman terhadap program pemerintah, terutama yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan kebutuhan warga.

“Kita ingin setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, dalam perubahan anggaran ini kita harus melihat kembali mana program yang paling prioritas dan paling dibutuhkan masyarakat,” ujar Ayep Zaki.

Menurutnya, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD 2026. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menyusun program, tetapi juga memastikan kemampuan keuangan daerah mampu menopang pelaksanaannya.

Maka dari itu, Ayep menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi modal agar proses pembahasan Perubahan APBD dapat berjalan efektif dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Prioritas harus kita susun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran daerah. Jangan sampai kita membuat program yang terlalu banyak, tetapi tidak memiliki daya ungkit yang kuat bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kesepakatan tersebut, rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah dalam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ayep Zaki mengatakan, tahapan tersebut harus diikuti dengan penyusunan program yang terukur. Setiap perangkat daerah diharapkan mampu memastikan anggaran yang dialokasikan memiliki sasaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kita kejar bukan hanya serapan anggaran, tetapi hasilnya. Masyarakat harus bisa merasakan bahwa anggaran yang kita keluarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” tegasnya.

Dalam KUA-PPAS Perubahan 2026, penentuan prioritas diarahkan pada urusan pemerintahan wajib maupun pilihan. Program yang dinilai paling mendesak akan menjadi perhatian dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kapasitas fiskal Kota Sukabumi.

Bagi Ayep, proses pembahasan Perubahan APBD juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemkot dan DPRD. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari dinamika demokrasi, selama bermuara pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama, yaitu memastikan kebijakan anggaran membawa manfaat sebesar-besarnya untuk warga Kota Sukabumi. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi harus terus kita jaga,” ujarnya.

Setelah nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan ditandatangani, proses selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan Perubahan APBD 2026. Program dan kegiatan akan kembali dipetakan berdasarkan skala prioritas agar ruang fiskal yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif.

Pihaknya berharap proses tersebut dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan riil masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan anggaran adalah manfaat yang dirasakan masyarakat. Itu yang harus menjadi orientasi kita dalam menyusun Perubahan APBD 2026,” pungkas Ayep. (ris)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |