Pedagang Ikan Keliling Jadi Tersangka Kejahatan Seksual Anak

9 hours ago 8
Mako Satreskrim Polres Sukabumi tempat penanganan kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur.

SUKABUMI –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Seorang pria berinisial M (58), pedagang ikan keliling, ditangkap dan ditahan polisi setelah korban berinisial R (18) memberanikan diri melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan M sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima awal Juni 2026.

“Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan dugaan rudapaksa pertama kali terjadi ketika korban masih berusia anak di bawah umur. Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi tanpa pengawasan orang tua.

“Dalam kondisi sepi, tersangka diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban secara fisik maupun psikologis,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban dalam kurun waktu bertahun-tahun. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan korban dan saksi, visum medis, pengumpulan barang bukti, hingga penahanan tersangka.

Saat ini, tersangka M mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus segera disidangkan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP terkait tindak pidana persetubuhan serta perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman berat,” jelas Iptu Dudi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana terhadap perempuan maupun anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ndi/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |