Cegah Kebocoran Pajak, BPKPD Lakukan Uji Petik

3 hours ago 5
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus mengintensifkan pengawasan terhadap wajib pajak daerah.

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus mengintensifkan pengawasan terhadap wajib pajak daerah. Salah satunya melalui kegiatan uji petik yang kini memasuki hari kedua di salah satu rumah makan di Jalan A Yani, yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan bahwa uji petik merupakan bagian dari verifikasi dan validasi data perpajakan daerah sekaligus untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Ini hari kedua kita melakukan uji petik ke salah satu restoran. Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu, Minggu, hingga Senin,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Minggu (19/4/2026).

Menurut Galih, pemilihan hari tersebut bukan tanpa alasan. Dua hari awal dinilai sebagai waktu dengan tingkat kunjungan tinggi, sementara hari Senin cenderung lebih sepi. Hal ini bertujuan untuk melihat konsistensi dan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan omzet usahanya. “Kita ingin melihat bagaimana kejujuran wajib pajak dalam melaporkan omzet dan membayar pajak yang merupakan titipan masyarakat. Dari tiga hari ini nanti akan terlihat angka pendapatan, omzet, dan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil uji petik belum dapat disimpulkan saat ini karena proses masih berlangsung hingga hari ketiga. Nantinya, data dari tiga hari tersebut akan menjadi dasar evaluasi kepatuhan wajib pajak. Uji petik juga tidak hanya dilakukan pada satu objek pajak, melainkan akan menyasar sejumlah wajib pajak lain yang dinilai memiliki potensi besar namun perlu penguatan dalam aspek kepatuhan.

Menanggapi isu kebocoran pajak, Galih menegaskan seluruh sistem pembayaran pajak daerah saat ini telah dilakukan secara daring, sehingga menutup celah terjadinya praktik penyimpangan oleh oknum petugas.

“Saya pastikan tidak ada pembayaran pajak daerah melalui petugas. Semua dilakukan secara online, jadi tidak ada kebocoran,” tegasnya.

Galih juga mengimbau para pelaku usaha agar menyetorkan pajak sesuai ketentuan, mengingat pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi masyarakat daerah. Ia menekankan bahwa masyarakat pun memiliki peran penting dengan memastikan pajak yang dibayarkan saat bertransaksi benar-benar disetorkan oleh pelaku usaha.

“Kami harap wajib pajak menyampaikan sepenuhnya ke kas daerah. Pajak ini adalah titipan dari masyarakat untuk daerah,” pungkasnya.(ris/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |