
BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor belum bisa mengelola penuh prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Sentul City. Satu tahapan masih mengganjal, yakni sertifikasi lahan yang tengah diproses di Badan Pertanahan Nasional.
Padahal, urusan administrasi penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah sudah tidak menyisakan pekerjaan. Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto.
“Iya sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kemajuan lain juga tercatat di lapangan. Pengukuran PSU yang digelar serentak di 14 klaster telah dituntaskan pada akhir Juli 2026. Hasil pengukuran itu menjadi bahan baku bagi rangkaian sertifikasi berikutnya: peta bidang tanah disusun, administrasinya diverifikasi, lalu sertifikat hak pakai diterbitkan secara bertahap.
Kini bola berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tempat lahan-lahan PSU tersebut didaftarkan atas nama pemerintah daerah.

“Sudah diserahkan ke Pemda. Nah, saat ini PSU-PSU tersebut lahannya sedang proses sertifikasi di BPN atas nama Pemda,” ucap Eko.
Bagi Pemkab Bogor, selembar sertifikat itu bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengelola jalan lingkungan, taman, saluran air, serta beragam fasilitas umum lain di kawasan tersebut secara resmi demi pelayanan warga.
Eko menambahkan, proses serah terima di Sentul City tidak berhenti pada PSU. Beberapa klaster di kawasan itu juga mulai menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah. “Selain itu juga sebagian klaster yang ada di Sentul itu sebagian sudah ada juga penyerahan pengelolaan,” katanya.
Sambil menunggu sertifikat keluar, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Skema pengelolaan tengah dirancang supaya fasilitas yang diterima kelak langsung bisa dimanfaatkan warga secara optimal. “Nah, sekarang Pemda lagi ngatur-ngatur berkaitan dengan pengelolaan sarana prasarana itu sendiri,” tutur Eko.
Jika seluruh sertifikat rampung diterbitkan, status hukum aset publik di Sentul City menjadi jelas dan pengelolaannya berpindah sepenuhnya ke tangan Pemkab Bogor untuk menopang pelayanan masyarakat. (*)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557540/original/022217200_1776334209-1_-_HUAWEI_Mate_80_Pro.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)



