Cerita Oknum Kades Ciemas Terjerat Kasus Narkotika, Dua Pengedar Diproses

7 hours ago 6
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi dan Kasi Humas Iptu Ilham Permadi, menunjukkan barang bukti kasus narkotika yang menyeret oknum kepala desa di Kecamatan Ciemas.

PALABUHANRATU – Publik Kabupaten Sukabumi digemparkan dengan diamankannya seorang oknum kepala desa (kades) aktif berinisial US di Kecamatan Ciemas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Kasus yang mencuat pada Rabu (5/8/2026) malam itu segera menjadi sorotan, tidak hanya di tengah masyarakat, tetapi juga di lingkungan pemerintahan daerah.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan EY yang kedapatan menyimpan 22 paket sabu seberat 4,6 gram. Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan I dengan enam paket sabu seberat 1,6 gram. Penelusuran isi telepon genggam milik EY mengarah pada US yang diketahui pernah memesan sabu sepekan sebelumnya. Berbekal temuan itu, polisi bergerak cepat mengamankan US. Namun saat penangkapan, tidak ditemukan narkotika, hanya alat hisap atau bong.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi dan Kasi Humas Iptu Ilham Permadi, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif narkotika. Meski demikian, posisi hukum US berbeda dengan dua tersangka lainnya. “Yang bersangkutan merupakan pengguna murni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54,” jelasnya.

Penanganan terhadap US akan dilakukan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNNK Sukabumi, penyidik kepolisian, dan unsur kejaksaan. Hasil asesmen akan menjadi dasar rekomendasi mengenai langkah hukum maupun rehabilitasi. Sementara itu, terhadap EY dan I, penyidik menerapkan pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih memburu seorang pemasok yang identitasnya telah dikantongi dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kompol Agus membenarkan bahwa US merupakan kepala desa aktif. “Memang benar, saudara US merupakan aparatur pemerintah daerah. Namun dari hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran. Perannya adalah sebagai pengguna,” tegasnya. Pengakuan sementara US menyebut baru menggunakan sabu sekitar satu pekan terakhir, meski penyidik masih mendalami riwayat penggunaan.

Read Entire Article
Information | Sukabumi |