Menteri Nusron : Reforma Agraria Jadi Strategi Pemerintah Putus Mata Rantai Kemiskinan Ekstrem

3 weeks ago 36

BANTEN – Pemerintah terus memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program Reforma Agraria. Program yang menjadi bagian dari agenda prioritas nasional tersebut menitikberatkan pada penyediaan tanah bagi masyarakat sangat miskin agar dapat dikelola menjadi lahan produktif, khususnya di sektor pertanian.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan langkah strategis untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin agar dapat mandiri secara ekonomi.

“Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian, itu namanya program Reforma Agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu. Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha,” ujar Menteri Nusron saat berkunjung ke B Universe, di Banten dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan dan kesesuaian fungsi ruang. Ia menegaskan masyarakat tidak dapat meminta tanah di lokasi yang secara fungsi ruang tidak memungkinkan atau tidak tersedia.

“Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada,” jelasnya.

Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut masih memiliki bentang tanah yang sesuai untuk dikembangkan sebagai lahan pertanian produktif, sehingga dapat menjadi basis ekonomi baru bagi masyarakat penerima manfaat.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah yang diberikan melalui program Reforma Agraria tidak akan langsung bersertipikat Hak Milik (SHM), melainkan berstatus Hak Pakai. Status ini dipilih berdasarkan evaluasi selama dua dekade terakhir, di mana banyak tanah hasil Reforma Agraria yang telah bersertipikat hak milik justru dijual kembali.

“Hak Pakai ini dipilih karena selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan,” ungkapnya.

Dengan status Hak Pakai, tanah tetap berada dalam pengawasan negara melalui Hak Pengelolaan (HPL). Tujuannya adalah memastikan tanah benar-benar digunakan untuk aktivitas produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk spekulasi atau transaksi komersial.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan Syarif Syahrial, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, serta Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Prasetyo Wiranto, pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |