JAKARTA – Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa Surat edaran (SE) gubernur Jawa Barat yang melarang perlintasan truk bersumbu tiga tidak sah secara hukum dan melampaui kewenangan pemerintah daerah. Dia menegaskan, hal ini lantaran SE bukan produk hukum yang dapat mengatur masyarakat maupun dunia usaha.
Prof Djohan mengatakan, kebijakan zero over dimension overload (ODOL) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Artinya, sambung dia, pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan apapun apabila tidak ada pelimpahan tugas atau diskresi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan (kemenhub).
“Tidak boleh daerah mengatur. Tidak boleh bikin SE, tidak boleh bikin pergub (peraturan gubernur), tidak boleh bikin perkada (peraturan kepala daerah). Jangankan bikin SE, pergub saja tidak boleh,” katanya.
Prof Djohan menjelaskan, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penindakan kendaraan ODOL, sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sehingga tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. Karena itu, dia menyebut langkah Gubernur Dedi Mulyadi yang menerbitkan SE sebagai tindakan yang melampaui batas.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal. Sehingga, dia mengatakan, kekuasaan mutlak berada di pemerintah pusat atau presiden. Dia mengatakan, penerbitan kebijakan yang melampaui kewenangan bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan aturan perhubungan nasional.
Prof Djohan mengingatkan bahwa kebijakan sepihak daerah berpotensi mengacaukan ekonomi dan arus logistik nasional. Ketua Persatuan Purna Bhakti Pegawai Kementerian Dalam Negeri (P2BP) Kemendagri ini mengatakan, angkutan logistik bersifat lintas provinsi sehingga membutuhkan keseragaman kebijakan.
“Kalau setiap daerah bikin aturan sendiri nanti bisa bolong-bolong. Itu akan mengganggu arus ekonomi dan distribusi barang. Biaya logistik naik, dan ujungnya masyarakat yang kena karena inflasi,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan zero ODOL tetap berada di bawah komando pemerintah pusat, apalagi Kemenhub sendiri belum menerapkannya secara penuh dan menargetkan implementasi pada 2027. Karena itu, sambung dia, daerah wajib menunggu keputusan resmi pusat dan bukan membuat kebijakan sendiri.
“Kalau mau melakukan sesuatu ya harus berdasarkan persetujuan pusat. Aturannya semua dibuat pusat. Tanpa pelimpahan kewenangan, daerah tidak boleh mengatur apapun, apalagi lewat SE yang tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan SE bernomor 151/PM.06/PEREK ini mengatur operasional kendaraan AMDK yang beroperasi di Jawa Barat. Dedi meminta truk-truk ODOL tidak lagi melintas di Jawa Barat mulai 2026 mendatang. Padahal, kemenhub beserta stakeholder yang lain telah sepakat untuk menerapkan kebijakan zero ODOL pada 2027 mengingat membutuhkan persiapan menyeluruh. (*)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4692327/original/076878600_1703038223-Ilustrasi_ibu_dan_anak_laki-lakinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3239343/original/059385600_1600230916-photo-1566004100631-35d015d6a491.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3176662/original/077389200_1594444330-Photo_by_Juan_Encalada_on_Unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4855115/original/075891600_1717661103-Ilustrasi_bayi_perempuan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612735/original/020424700_1697457852-vitaliy-zalishchyker-tQCFYZ1bLJE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4652526/original/011842300_1700205368-Ilustrasi_bayi_laki-laki.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2899146/original/034869900_1567402516-nathan-dumlao-Y3AqmbmtLQI-unsplash.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3502003/original/013722800_1625541140-gustavo-cultivo-fzUEvgttIRI-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4127832/original/025254300_1660804798-Halte_Gelora_Bung_Karno_Beroperasi_Kembali-Herman_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165524/original/089051900_1742184259-31b2e2886c2436118ff9f2661d63837b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3338918/original/012952000_1609634550-anzhelika-diduk-pcwNl4D2NFc-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4758214/original/001817600_1709250639-Ilustrasi_bayi_perempuan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378300/original/038655500_1760238476-IMG_8887_1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366188/original/061039700_1759219986-WhatsApp_Image_2025-09-30_at_12.01.08_dad434cb.jpg)