Tembus Rp889 Juta! PAD PBG Kota Sukabumi Mejit 16,53 Persen, Sektor Usaha Jadi Mesin Uang

2 hours ago 7
 Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni saat ditemui di ruang kerjanya.(Dok.Radar Sukabumi)RAMAH: Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni saat ditemui di ruang kerjanya.(Dok.Radar Sukabumi)

RADARSUKABUMI.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan peningkatan sepanjang semester pertama 2026. Hingga Juni 2026, penerimaan PAD dari PBG tercatat mencapai Rp889,88 juta, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari 207 PBG yang tercatat pada periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sektor fungsi usaha menjadi salah satu bagian yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Berdasarkan data DPMPTSP, PAD dari PBG pada semester pertama 2026 mencapai Rp889.889.626. Angka tersebut meningkat dibandingkan semester pertama 2025 yang berada di angka Rp763.659.243.

Dengan demikian, terdapat peningkatan penerimaan sebesar 16,53 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan adanya pertumbuhan penerimaan dari layanan PBG yang turut memberikan kontribusi terhadap penguatan PAD Kota Sukabumi.

“Untuk semester satu tahun 2026, sampai dengan Juni terdapat 207 PBG. PAD yang dihasilkan mencapai Rp889.889.626, sedangkan pada periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp763.659.243. Artinya, terjadi peningkatan sebesar 16,53 persen,” ujar Galih.

Menurutnya, salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam penerimaan PBG adalah fungsi usaha. PBG pada fungsi tersebut berkaitan dengan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, sehingga perkembangannya turut menjadi bagian dari dinamika aktivitas ekonomi di daerah.

Peningkatan penerimaan PBG juga mencerminkan pentingnya pelayanan perizinan yang berjalan dengan baik. DPMPTSP terus mendorong proses pelayanan agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan pembangunan gedung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi pemerintah daerah, penerimaan dari PBG menjadi salah satu sumber PAD yang perlu terus dikelola secara optimal. Selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, proses penerbitan PBG juga memiliki fungsi penting dalam memastikan pembangunan gedung sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Galih menegaskan, peningkatan PAD dari PBG akan terus diiringi dengan upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kemudahan serta kejelasan proses pelayanan diharapkan dapat mendukung kepatuhan dalam pengurusan PBG sekaligus memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang baik agar proses pengurusan PBG dapat berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus PBG juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah,” katanya. (ris)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |