Kapolres Purwakarta AKBP. I Dewa Putu Gede Anom Danujaya (kedua kanan), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta. (foto: Ist/dok TBN)
PURWAKARTA – Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria yang tengah menggelar hajatan pernikahan anaknya di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (4/4/2026) lalu.
Kala itu, suasana bahagia pun berubah menjadi tragedi berdarah. Pasalnya, seorang pria tanpa diundang datang ke hajatan pernikahan tersebut dan membuat keributan, sehingga terjadi peristiwa yang berujung maut.
Mendapati laporan peristiwa tersebut, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat. Dan, akhirnya dalam waktu singkat, pelaku pun berhasil diamankan (ditangkap) setelah sempat melarikan diri.
Hal tersebut sebagimana disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers digelar di Aula (belakang) Mapolres Purwakarta, pada Senin (6/4/2026) sore.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa peristiwa tragis itu bermula pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku utama berinisial Y I (36) datang ke lokasi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Ditengah hajatan pernikahan tersebut, pelaku membuat keributan dengan meminta sejumlah uang kepada pemangku hajat. Situasi memanas saat korban mencoba menegur pelaku demi menjaga ketertiban acara pernikahan anaknya.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. “Saat itu pelaku merasa tersinggung karena permintaannya tidak dipenuhi, lalu melakukan penganiayaan secara membabi buta menggunakan bambu,” ungkap Kapolres.
Kemudian tersangka lainnya berinisial K (35) juga berhasil diamankan di wilayah Campaka. Sedangkan pelaku utama (YI) sebelumnya sempat melarikan diri ke luar kota dan akhirnya diringkus pada Senin (6/4) siang di daerah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu bilah bambu yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka YI dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, jelas Kapolres.
Kapolres Purwakarta pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras, aksi premanisme, maupun tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap bentuk gangguan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Ron/Tbn)





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515320/original/063647700_1772170133-dokumentasi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446680/original/044858100_1765938416-superbank_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4013597/original/031370100_1651622000-krists-luhaers-AtPWnYNDJnM-unsplash_1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450042/original/009205900_1766126284-Slide_2__1_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454271/original/095674700_1766555170-santa-1058671_1280.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4915603/original/086439000_1723438542-Foto_2_-_Superbank_Raih_1_Juta_Nasabah.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444020/original/086083500_1765769688-WhatsApp_Image_2025-12-15_at_10.12.19_AM__1_.jpeg)
