SUKABUMI — Ramadan selalu menghadirkan momen refleksi, dan zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang meneguhkan nilai kepedulian. Tahun 1447 Hijriah, masyarakat Jawa Barat sudah bisa menyesuaikan pembayaran zakat fitrah sesuai ketentuan resmi yang ditetapkan Kementerian Agama.
Secara umum, zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Namun, nilai dalam bentuk uang berbeda-beda, menyesuaikan harga beras di tiap daerah. Di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, misalnya, nominal tertinggi tercatat Rp50.000 per orang. Sementara di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, angka terendah berada di Rp32.500.
Perbedaan ini mencerminkan variasi harga beras di Jawa Barat. Di Cianjur, masyarakat bisa memilih Rp37.000 untuk beras biasa atau Rp50.000 untuk beras pandanwangi. Di Bandung, nominal zakat fitrah ditetapkan Rp42.500, sedangkan di Sukabumi Rp35.000.
Dengan rincian resmi ini, warga di setiap kota dan kabupaten dapat menunaikan zakat fitrah sesuai domisili masing-masing. Pilihannya sederhana: menyerahkan beras langsung atau membayar dalam bentuk uang sesuai nominal yang berlaku.
Zakat fitrah bukan sekadar angka. Ia adalah simbol kebersamaan, memastikan setiap orang bisa merasakan kebahagiaan Idul Fitri tanpa terbebani kebutuhan pokok. Di Jawa Barat, daftar nominal ini menjadi panduan sekaligus cermin kondisi ekonomi lokal, mengingatkan bahwa kepedulian sosial selalu berawal dari hal-hal sederhana.
Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat yang dikutip dari akun Instagram @kemenag_jabar:
- • Kabupaten Bogor: Rp50.000
- • Kota Bekasi: Rp50.000
- • Kabupaten Cianjur: Rp37.000 untuk beras biasa atau Rp50.000 untuk beras pandanwangi
- • Kabupaten Bekasi: Rp45.500
- • Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
- • Kota Bogor: Rp45.000
- • Kota Depok: Rp45.000
- • Kota Cirebon: Rp45.000
- • Kota Sukabumi: Rp45.000
- • Kota Bandung: Rp42.500
- • Kabupaten Karawang: Rp42.000
- • Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
- • Kabupaten Garut: Rp40.500
- • Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
- • Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- • Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- • Kota Cimahi: Rp40.000
- • Kabupaten Cirebon: Rp39.000
- • Kabupaten Bandung: Rp37.500
- • Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- • Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- • Kota Tasikmalaya: Rp37.500
- • Kabupaten Subang: Rp37.000
- • Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
- • Kabupaten Kuningan: Rp35.000
- • Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
- • Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
- • Kota Banjar: Rp32.500
Halaman: 1 2





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3485581/original/069362400_1623927408-franck-1Z87M8ohPkc-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446680/original/044858100_1765938416-superbank_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/673735/original/bisnis-online.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408779/original/096219900_1762834524-WhatsApp_Image_2025-11-11_at_09.24.04.jpeg)



