Jenazah WNA Korban Jetski di Pantai Buffalo Dijemput Kedutaan Arab Saudi

4 weeks ago 52

SUKABUMI — Penanganan insiden kecelakaan laut yang melibatkan wahana permainan jetski di Pantai Buffalo, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Tragedi yang terjadi pada Senin (5/1/2026) sore itu menewaskan satu warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dan menyebabkan seorang perempuan mengalami luka serius.

Korban meninggal dunia, Al Muhanna Hasan Radhi (39), telah dijemput oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi pada Senin dini hari setelah seluruh prosedur medis selesai dilakukan. Jenazah langsung dibawa ke Jakarta untuk proses pemulangan ke negara asal.

“Sekitar pukul lima pagi, jenazah dijemput pihak Kedutaan Besar Arab Saudi. Dari rumah sakit di Palabuhanratu langsung dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, teknis pemulangan akan dikoordinasikan kedutaan dengan pihak keluarga,” ujar Kasat Polairud Polres Sukabumi, AKP Dadi.

Sementara itu, korban perempuan bernama Siti Maryam (41), warga Cisarua, Kabupaten Bogor, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Palabuhanratu. Hingga Selasa pagi, korban masih dirawat di ruang intensif dan belum dirujuk ke rumah sakit lain.

“Pagi tadi kondisinya masih di Palabuhanratu, belum dirujuk. Nanti dilihat kembali apakah perlu dirujuk ke rumah sakit lain atau tidak,” jelas AKP Dadi.

Proses Hukum dan Penelusuran Legalitas Usaha

Polres Sukabumi saat ini masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola wahana. Pemeriksaan terhadap pemilik usaha jetski dijadwalkan dilakukan hari ini.

“Sesuai komunikasi tadi malam, pemilik usaha menyatakan siap hadir untuk dimintai keterangan,” kata AKP Dadi. Ia menegaskan bahwa kesimpulan penyebab kecelakaan belum dapat diambil sebelum gelar perkara dilakukan.

Selain itu, aparat kepolisian juga tengah menelusuri legalitas usaha wisata air yang mengoperasikan jetski tersebut. Pemeriksaan dokumen perizinan akan dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan.

Pemkab Soroti Standar Keselamatan Wisata Air

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa aspek perizinan dan standar keselamatan kini menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Setelah mereka masuk OSS dan diverifikasi DPMPTSP dengan NIB dan KBLI yang sesuai, barulah ke kami untuk verifikasi. Sejauh ini memang ada satu yang belum sesuai,” ungkapnya.

Ali juga menyebutkan bahwa sejumlah lokasi wisata air di Sukabumi, seperti Ocean View Ujung Genteng, Geopark Explorer Palangpang, hingga Buffalo Cipatuguran, akan dievaluasi ulang. Penataan ulang akan difokuskan pada aspek legalitas, mitigasi risiko, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.

“Mereka harus memiliki sertifikasi, konsep mitigasi, dan mampu menjamin keselamatan wisatawan. Itu menjadi tugas kita bersama,” tegas Ali.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |