SUKABUMI — Upaya memperkuat perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi terus didorong melalui penyusunan regulasi di tingkat daerah. Hal tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar di Komisi III DPRD Kota Sukabumi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi serta sejumlah pemangku kepentingan pendidikan lainnya, beberapa Waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan rapat tersebut membahas penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Sukabumi yang bertujuan memberikan payung hukum yang jelas bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan kerja, hingga perlindungan psikologis bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta perwakilan sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.
Menurut Novian, keberadaan regulasi di tingkat daerah dinilai sangat penting sebagai penguatan terhadap implementasi berbagai regulasi nasional yang sudah ada. Dengan adanya peraturan daerah, kebijakan perlindungan guru diharapkan dapat lebih relevan dengan kondisi dan karakteristik Kota Sukabumi.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya guru dan tenaga kependidikan menghadapi berbagai dinamika serta tantangan di lapangan. Beberapa di antaranya adalah potensi pelaporan atau kriminalisasi saat menjalankan tugas pendidikan, tekanan sosial dari berbagai pihak, hingga persoalan hubungan kerja yang kerap muncul dalam lingkungan pendidikan.
“Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya payung hukum di tingkat daerah agar para guru dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa khawatir,” jelasnya.
Novian menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik Raperda ini bukan semata-mata karena banyaknya laporan atau permasalahan yang terjadi. Sebaliknya, langkah ini lebih bersifat preventif untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan yang jelas bagi tenaga pendidik.
“Penyusunan naskah akademik ini adalah langkah preventif. Tujuannya memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan profesional bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan pula terdapat mekanisme perlindungan dan pendampingan yang lebih terstruktur apabila guru menghadapi persoalan hukum maupun konflik dalam menjalankan tugas pendidikan.
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan penghormatan terhadap profesi guru sebagai pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.
“Semoga regulasi ini dapat segera terwujud sehingga menjadi payung hukum yang memberikan rasa aman, kepastian, dan penghormatan terhadap profesionalisme guru di Kota Sukabumi,” pungkas Novian.(wdy)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515320/original/063647700_1772170133-dokumentasi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446680/original/044858100_1765938416-superbank_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3485581/original/069362400_1623927408-franck-1Z87M8ohPkc-unsplash.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/673735/original/bisnis-online.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408779/original/096219900_1762834524-WhatsApp_Image_2025-11-11_at_09.24.04.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408271/original/013176700_1762768166-Gemini_Generated_Image_c9gfx0c9gfx0c9gf.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417962/original/021931100_1763555316-IMG_0958_1_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427026/original/069725800_1764324535-067513700_1761366387-Rokok.jpg)