BOGOR — Di balik dinamika industri media, sebuah sengketa kepemilikan saham akhirnya menemukan titik terang. Dahlan Iskan, tokoh pers nasional, memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait kepemilikan Radar Bogor. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (25/2/2026), dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr.
Melalui sistem e-Court, majelis hakim menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. JJMN, notaris penerbit akta jual beli saham, serta PT Bogor Ekspres Media dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan akta jual beli saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010, dan menegaskan Dahlan sebagai pemegang sah 1.350.000 lembar saham PT Bogor Ekspres Media.
Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, menyambut putusan dengan penuh apresiasi. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Putusan ini memperjelas status kepemilikan saham klien kami,” ujarnya.
Amar putusan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp1,39 miliar dan immateriil Rp500 juta, serta uang paksa Rp1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham yang dianggap cacat hukum. Dahlan menilai ada pelanggaran dalam penerbitan akta dan pengalihan kepemilikan. Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan preseden penting bagi dunia media daerah. Di tengah tantangan industri pers, kepastian hukum atas kepemilikan menjadi fondasi menjaga independensi dan keberlanjutan perusahaan media.(**)
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, majelis hakim antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:
- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.
6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Perkara Sengketa Saham Media Daerah
Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan saham.
Majelis hakim kemudian menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga penggugat berhak atas ganti kerugian sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah. Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan media daerah dan legalitas transaksi saham.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3485581/original/069362400_1623927408-franck-1Z87M8ohPkc-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446680/original/044858100_1765938416-superbank_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395126/original/062467400_1761656304-WhatsApp_Image_2025-10-20_at_14.55.45.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/673735/original/bisnis-online.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397277/original/081680000_1761805057-WhatsApp_Image_2025-10-30_at_10.16.19_AM__1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396227/original/067772500_1761729607-1-Gemini-di-Galaxy-Z-Fold7-_-Z-Flip7-mempermudah-anak-muda-untuk-bisa-terus-berkolaborasi-melalui-kreativitas-1000px.jpg)
