JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mematangkan rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pembahasan konsepsi perubahan regulasi tersebut digelar pada Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan, baik bagi masyarakat sebagai pemegang hak maupun bagi aparatur pemerintah di pusat dan daerah sebagai pelaksana kebijakan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus menghasilkan aturan yang jelas, operasional, dan aman untuk diimplementasikan hingga ke tingkat daerah.
“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas dan dapat diimplementasikan secara aman,” tegas Pudji dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2021 menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan di lapangan. Di antaranya tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan agar sejalan dengan dinamika hukum dan praktik pertanahan.
Menurut Pudji, perubahan regulasi harus disusun secara cermat agar setiap ketentuan dapat dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara konsisten. Hal tersebut penting untuk menghindari perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak boleh menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” ujarnya.
Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi dasar rencana perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021. Konsepsi tersebut mencakup pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, serta penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).
Selain itu, perubahan juga mencakup pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah, serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, meminta seluruh pejabat terkait untuk aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif. Menurutnya, keterlibatan lintas unit kerja menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Saya mengharapkan Bapak dan Ibu dapat memberikan masukan,” ujarnya.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi pertanahan guna mewujudkan tata kelola yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (Den)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378300/original/038655500_1760238476-IMG_8887_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391590/original/061742600_1761357910-Untitled.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391434/original/025274800_1761317947-shopee_2.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372885/original/007218900_1759803541-DYLLA_AGNESIA__MITA_SOEDARJO__RINI__RIA_LIRUNGAN.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5374781/original/040007900_1759903932-brfrfr.jpg)
