JAKARTA – Kecemasan masyarakat terkait status tanah yang masih beralas girik atau surat tanah lama kerap mencuat di tengah maraknya informasi yang tidak utuh. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir atau terpengaruh informasi menyesatkan terkait girik dan dokumen tanah lama lainnya.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai secara fisik, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Namun demikian, Shamy menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus hak masyarakat. Dokumen tanah lama tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dan bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Girik dan surat tanah lama lainnya masih dapat dipergunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, selama pemohon dapat membuktikan penguasaan dan riwayat kepemilikannya,” jelasnya.
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah. Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang mengetahui kondisi tanah serta disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi ini harus benar-benar mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” ujar Shamy.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyebutkan bahwa besarannya bervariasi, tergantung jenis penggunaan tanah, luas bidang tanah, serta lokasi. Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihatnya secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Kami juga mendorong masyarakat bertanya langsung ke kantor pertanahan agar mendapat informasi yang jelas dan transparan,” katanya.
Pemerintah saat ini terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memiliki kekuatan hukum penuh, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan penjelasan tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta tidak ragu untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum yang berkelanjutan. (Den)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515320/original/063647700_1772170133-dokumentasi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446680/original/044858100_1765938416-superbank_2.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427026/original/069725800_1764324535-067513700_1761366387-Rokok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427044/original/059332900_1764325679-001407100_1762314482-Bontang_Terima_Hibah_Rp155_9_Miliar_dari_Jeju_1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427002/original/055676500_1764323347-065636200_1760707097-BB3.jpg)

