Mulai 1 Agustus 2026, tarif layanan kewarganegaraan resmi naik sesuai PP Nomor 30/2026.JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan kewarganegaraan yang dikelola Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan ini mencakup biaya permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi hingga biaya pelepasan status sebagai WNI.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung transformasi digital administrasi kewarganegaraan.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah biaya naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi WNI yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Selain itu, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri melonjak dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, atau naik lima kali lipat.
Tarif layanan lain juga ikut disesuaikan. Permohonan pewarganegaraan karena perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta, sementara pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Adapun permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI tetap Rp1 juta.
Untuk layanan pelepasan status WNI, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta. Sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Dalam regulasi yang sama, pemerintah menghapus pungutan PNBP bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
Daftar Tarif Layanan Kewarganegaraan Mulai 1 Agustus 2026:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
- Pewarganegaraan WNA (naturalisasi): Rp75 juta
- Pewarganegaraan karena perkawinan: Rp25 juta
- Salinan keputusan pewarganegaraan karena perkawinan: Rp1 juta
- Salinan keputusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp1 juta
- Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp2 juta
- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri: Rp5 juta
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, masyarakat yang akan mengajukan layanan kewarganegaraan perlu menyesuaikan dengan tarif baru tersebut.(*)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5188955/original/071492400_1744719603-pet-lifestyle-together-with-owner.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557540/original/022217200_1776334209-1_-_HUAWEI_Mate_80_Pro.jpg)








