Ibu Tiri Nizam Resmi Ditahan Kejaksaan, Kuasa Hukum Bikin Pembelaan 

2 hours ago 6
TR resmi ditahan kejaksaan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

SUKABUMI –Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Nizam Safei (13), bocah asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua (P21) berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi, Kamis (21/5/2026). Tersangka yang diserahkan adalah TR, ibu tiri korban. Selain tersangka, kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti dokumen perkara serta rekaman video terkait aksi kekerasan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sukabumi, Abram Nami Putra, mengatakan berkas perkara atas nama TR telah dinyatakan lengkap setelah koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian. Atas pelimpahan ini, status TR kini beralih menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Selanjutnya, kami akan menyusun dan menyempurnakan rencana dakwaan menjadi surat dakwaan, untuk kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat disidangkan,” ujarnya.

Abram menjelaskan, jaksa penuntut umum menerapkan dakwaan alternatif subsidaritas terhadap TR. Dakwaan kesatu meliputi pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, luka berat, atau luka biasa.

Dakwaan kedua berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan pasal yang disangkakan, TR terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Mayoritas barang bukti yang diterima bermuatan digital, seperti rekaman video dan percakapan. Dari pemeriksaan sementara, TR berdalih merekam aksi tersebut untuk dikirimkan kepada suaminya. Abram menegaskan, jaksa harus bertindak objektif karena kasus ini diwarnai aksi saling lapor antarpihak keluarga.

Selain TR, kejaksaan juga telah menerima berkas perkara atas nama AS, ayah kandung korban, dengan sangkaan penelantaran anak dan KDRT berdasarkan laporan ibu kandung korban.

Sementara itu, kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum meski mengkritisi status ketersangkaan kliennya. Ferry berargumen dakwaan KDRT dan penelantaran anak tidak relevan karena TR dan ayah korban berstatus nikah siri, sehingga tidak ada hubungan hukum formal dengan korban.

Terkait tuduhan penganiayaan, Ferry menegaskan kliennya membantah seluruh sangkaan. Menurutnya, tidak ada saksi mata yang melihat langsung TR melakukan kekerasan fisik.

“Semua saksi hanya berdasarkan rekaman video yang diunggah di media sosial. Itu dasarnya pengakuan dari almarhum Nizam, yang belum tentu kebenarannya secara materiil,” katanya.

Ferry juga meluruskan narasi video mengenai dugaan korban dipaksa meminum air panas. Menurut saksi, air yang diberikan berasal dari galon biasa, bukan dari tempat memasak nasi liwet. Ia menduga penyebab utama meninggalnya korban adalah faktor medis.

Berdasarkan keterangan dokter, Nizam memiliki riwayat penyakit paru-paru, leukemia, serta kelainan darah. Luka-luka di tubuh korban diduga imbas dari kelainan darah, penyakit herpes, atau efek pengobatan tradisional uap (ngaleuhang) yang sempat dijalani korban.

“Nizam meninggal karena sakit paru-paru yang seharusnya terawat sejak awal. Kami meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan inkrah dari majelis hakim,” pungkasnya.(den/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |