Rozak Daud
SUKABUMI – Kebijakan Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan Puskesmas menuai sorotan tajam.
Pasalnya, instruksi tersebut dinilai kontradiktif dengan regulasi yang ada, yakni Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/343-dinkes/2025 yang mengamanatkan pembebasan retribusi jasa umum pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas.
Pernyataan walikota tentang peningkatan PAD ini, diungkapkan dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Kesehatan di Opproom Setda Kota Sukabumi, Senin (11/5/2026) lalu. Yang kemudian diunggah melalui akun salah satu media sosial Dinkes Kota Sukabumi.
Di mana, orang nomor satu di Kota Sukabumi itu menegaskan, agar Puskesmas melakukan optimalisasi pelayanan sebagai langkah strategis meningkatkan PAD.
Ia juga mendorong peningkatan sarana, peralatan, dan inovasi layanan agar target tersebut tercapai.
Langkah itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya aktivis Sukabumi, Rozak Daud.
Ia menyebut, Walikota telah membuat “perang” antara kebijakan formal dan arahan verbal.
Rizak menegaskan, bahwa kesehatan adalah hak dasar warga yang tidak boleh dijadikan objek komoditas pendapatan daerah.
“Negara wajib memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Konsep fleksibilitas keuangan pada BLUD Puskesmas itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan malah membebankan target PAD kepada orang sakit,” tegas Rozak, Kamis (21/5/2026).
Rozak juga menyoroti potensi bahaya yang muncul jika aparatur di lapangan lebih mengikuti arahan lisan Walikota, dibandingkan aturan tertulis yang telah ditetapkan.
Menurutnya, hal ini bisa menciptakan kebingungan sistemik di level operasional Puskesmas.
“Penting bagi Walikota untuk bicara berdasarkan aturan, bukan asal bunyi. Ucapan pimpinan sering dianggap sebagai aturan, namun jika bertentangan dengan regulasi tertulis, ini sangat berbahaya,” lanjutnya.
Ia khawatir, instruksi yang menargetkan PAD dari Puskesmas justru akan berimplikasi pada pungutan terselubung di lapangan.
Rozak memperingatkan bahwa jika Puskesmas dipaksa mengejar target pendapatan, maka risiko terjadinya “pemerasan” terhadap pasien demi memenuhi target keuangan akan semakin terbuka lebar.
Kritik ini sambung dia, didasarkan pada kekhawatiran bahwa puskesmas akan bergeser fungsi dari pusat pelayanan masyarakat menjadi unit bisnis yang mencari keuntungan.
Rozak mengingatkan, bahwa pemerintah daerah tidak boleh “berbisnis” dengan rakyat yang membutuhkan perawatan medis.
“Kalau mengikuti ucapan lisan Walikota, maka akan berpotensi menjadi pemerasan terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan. Apakah Puskesmas harus mengikuti aturan tertulis yang gratis, atau menafsirkan ucapan lisan pejabat yang tidak berdasar? Walikota harus segera mengklarifikasi hal ini agar tidak terjadi malapraktik administratif,” pungkasnya. (Ndi)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503087/original/002679900_1771083848-Dancow_Indonesia_Cerdas_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515320/original/063647700_1772170133-dokumentasi.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482516/original/097675800_1769226563-IMG_3742.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500165/original/009970600_1770817333-1280x847.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494340/original/092829300_1770285248-0L5A4829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488958/original/047378200_1769771965-NEKA_siap_layani_masyarakat_Indonesia__1_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3917538/original/022218100_1643350868-henry-co-yxfGrQvLzJo-unsplash_1_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499706/original/078212800_1770792664-IMG-20260211-WA0021.jpg)