ASN Sukabumi Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat

11 hours ago 8
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com) Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memulai babak baru dalam manajemen birokrasi melalui transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026, mulai April 2026, ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi akan menerapkan pola kerja fleksibel, termasuk kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri untuk mengakselerasi digitalisasi birokrasi dan meningkatkan efisiensi sumber daya. Meski demikian, Pemkab menegaskan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti pelonggaran kinerja, melainkan pergeseran menuju budaya kerja berbasis output.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa target utama dari kebijakan ini adalah efisiensi yang terukur. Dengan adanya WFH satu hari dalam seminggu, Pemkab menargetkan penurunan konsumsi BBM, listrik, air, hingga biaya operasional kantor.

“Meskipun kita melakukan efisiensi pada aspek operasional seperti BBM, listrik, hingga biaya perjalanan dinas, hal itu tidak boleh mengurangi kualitas kerja. Target dan indikator kinerja harus tetap tercapai,” kata Ganjar kepada Radar Sukabumi, Rabu (8/4).

Ganjar menambahkan, transformasi ini justru menuntut ASN lebih adaptif terhadap layanan digital, seperti penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi digital. Ia juga menegaskan bahwa unit pelayanan publik tetap beroperasi secara tatap muka.

“Instruksi Bupati sangat jelas, tetap utamakan pelayanan publik. Unit kedaruratan, kesehatan, perizinan, hingga kependudukan dikecualikan dari sistem WFH ini. Mereka tetap siaga di kantor untuk memastikan masyarakat terlayani dengan prima,” tegasnya.

Beberapa jabatan dan unit kerja yang tetap wajib WFO antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator (Eselon III), Camat dan Lurah/Kades, tenaga medis di RSUD dan Puskesmas, layanan kependudukan (Disdukcapil), perizinan (DPMPTSP/MPP), serta unit kedaruratan seperti BPBD, Damkar, dan Satpol PP.

Agar kebijakan ini tidak disalahgunakan, Pemkab menyiapkan skema pengendalian ketat. Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan mengatur jadwal dan komposisi pegawai WFH secara selektif, serta melaporkan capaian kinerja dan penghematan sumber daya setiap bulan kepada Bupati melalui BKPSDM dan BPKAD.

“Melalui kebijakan ini, Kabupaten Sukabumi berharap dapat menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas kendaraan, sekaligus mendorong budaya hidup sehat bagi para pegawai,” pungkas Ganjar.(den/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |